Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
