Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan inventarisasi Peraturan, Keputusan, Surat www.djpp.kemenkumham.go.id Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang sudah ada di unit masing- masing. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id