Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang menggunakan penyebutan Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disesuaikan menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id