Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang menggunakan penyebutan Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disesuaikan menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
