Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Semua Peraturan, Keputusan, Surat Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan penyebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dibaca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
