Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN perubahan penyebutan Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departamen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
