Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN perubahan penyebutan Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departamen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda