Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai PDK Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PDK Pelayanan Pengamanan Publik.
(2) Atribut PDK Pelayanan Pengamanan Publik juga dilengkapi dasi sewarna dengan celana.
Koreksi Anda
