Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus pria terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. kerah berdiri;
2. lidah pundak berlipat (skoder);
3. dua buah saku bobok terbuka di dada;
4. kancing dalam;
b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. tanpa lipatan bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok di bagian depan dengan penutup;
3. 2 (dua) buah saku bobok di bagian belakang dengan penutup.
(2) PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus wanita terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. kerah rebah;
2. lidah pundak berlipat (skoder);
3. dua buah saku bobok terbuka di dada; dan
4. kancing dalam.
b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. tanpa lipatan bawah; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok di bagian depan dengan penutup.
(3) Selain menggunakan celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus wanita juga dapat menggunakan rok panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah, jilbab sewarna dengan celana/rok.
(4) Atribut PDK Protokoler dan PDK Pengamanan Khusus terdiri atas:
a. pin protokoler atau pengamanan khusus pada kerah sebelah kiri;
b. papan nama/nama dada di kanan atas;
c. tanda pengenal pegawai di saku dada kiri;
d. ikat pinggang warna hitam dengan kepala gesper berlogo kementerian terbuat dari kuningan berwarna emas;
e. kaus kaki berwarna hitam; dan
f. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda
