Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai PDL Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PDL Pengawal Inspektur Upacara, kecuali untuk warna kemeja berwarna biru muda. (2) Atribut PDL Pengawal Inspektur Upacara sebagai berikut: a. helm putih dengan tulisan PAMSUS; b. kopel rim berwarna putih dengan logo kementerian; c. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua; d. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri badge logo unit kerja di lengan kanan; e. papan nama/nama dada dibordir di sebelah kanan atas; f. drahrim selempang di bahu kiri; g. hand badge di sebelah kiri; h. tali komando; i. sarung tangan berwarna putih; j. kaus kaki berwarna hitam; dan k. sepatu bot berwarna hitam putih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id