Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
PDK Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. rompi berwarna biru tua;
b. tulisan PPNS HKI dibordir pada bagian belakang;
c. logo kementerian dibordir pada dada sebelah kiri;
d. lencana Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibordir pada dada sebelah kanan;
e. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
f. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutupdan kancing luar;
g. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
h. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.
Koreksi Anda
