Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDK Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. rompi berwarna biru tua; b. tulisan PPNS HKI dibordir pada bagian belakang; c. logo kementerian dibordir pada dada sebelah kiri; d. lencana Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibordir pada dada sebelah kanan; e. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar; f. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutupdan kancing luar; g. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan h. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.
Koreksi Anda