Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDL Pengamanan Kementerian terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna biru tua dengan desain: 1. lidah pundak (skoder); 2. kerah rebah; 3. 2 (dua) buah saku tempel dengan penutup saku dan kancing di dada atas; dan 4. 6 (enam) buah kancing baju.kaus oblong berwarna biru tua; dan b. celana panjang berwarna biru tua dengan 6 (enam) buah saku, terdiri atas: 1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping atas; 2. 2 (dua) buah saku bobok belakang dengan penutup dan kancing dalam; dan 3. 2 (dua) buah saku tempel samping paha kanan dan kiri dengan penutup dan kancing dalam. (2) PDL untuk wanita berjilbab menggunakan baju lengan panjang dengan jilbab berwarna biru tua. (3) Atribut PDL pengamanan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. baret berwarna biru tua dengan logo pengamanan; b. kopel rim berwarna hitam dengan kepala kopel berlambang kementerian; c. lencana yang melekat pada PDL dibordir dengan benang berwarna biru benhur dengan dasar kain berwarna biru tua; d. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri berwarna biru tua dan badge di lengan kanan lokasi unit kerja dan logo pengamanan khusus; e. kaus kaki berwarna hitam; dan f. sepatu bot berwarna hitam bertali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id