Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi terdiri atas:
a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas;
b. PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di atas alat angkut.
(2) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. lidah pundak (skoder);
2. kerah berdiri;
3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju;
b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua;
c. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning;
d. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas:
1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.
(3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua;
b. tanda pangkat di pundak;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. papan nama/nama dada;
e. tanda pengenal;
f. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
g. pin pegawai Imigrasi;
h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri;
i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi;
j. kaus kaki berwarna hitam; dan
k. sepatu kulit berwarna hitam bertali.
(4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas lengan panjang dengan desain sebagai berikut:
1. kerah rebah;
2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
3. 2 (dua) buah saku bobok di bagian bawah dengan penutup;
4. 3 (tiga) buah kancing baju untuk pria dan 4 (empat) buah kancing baju untuk wanita; dan
5. 3 (tiga) buah kancing di masing-masing lengan berwarna biru tua.
b. kemeja lengan panjang dengan desain sebagai berikut:
1. 1 (satu) buah saku tempel terbuka sebelah kiri; dan
2. 6 (enam) buah kancing baju berwarna biru muda.
c. celana panjang sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut:
1. tanpa lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan; dan
3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang.
(5) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. papan nama/nama dada;
b. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. pin pegawai imigrasi;
e. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning;
f. ikat pinggang bahan kanvas berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi;
g. kaus kaki berwarna hitam; dan
h. sepatu kulit berwarna hitam bertali.
Koreksi Anda
