Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi terdiri atas: a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas; b. PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di atas alat angkut. (2) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: 1. lidah pundak (skoder); 2. kerah berdiri; 3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan 4. 6 (enam) buah kancing baju; b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua; c. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning; d. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas: 1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan. (3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua; b. tanda pangkat di pundak; c. tanda jabatan bagi pejabat struktural; d. papan nama/nama dada; e. tanda pengenal; f. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian; g. pin pegawai Imigrasi; h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri; i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi; j. kaus kaki berwarna hitam; dan k. sepatu kulit berwarna hitam bertali. (4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jas lengan panjang dengan desain sebagai berikut: 1. kerah rebah; 2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas; 3. 2 (dua) buah saku bobok di bagian bawah dengan penutup; 4. 3 (tiga) buah kancing baju untuk pria dan 4 (empat) buah kancing baju untuk wanita; dan 5. 3 (tiga) buah kancing di masing-masing lengan berwarna biru tua. b. kemeja lengan panjang dengan desain sebagai berikut: 1. 1 (satu) buah saku tempel terbuka sebelah kiri; dan 2. 6 (enam) buah kancing baju berwarna biru muda. c. celana panjang sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut: 1. tanpa lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan; dan 3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang. (5) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. papan nama/nama dada; b. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian; c. tanda jabatan bagi pejabat struktural; d. pin pegawai imigrasi; e. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning; f. ikat pinggang bahan kanvas berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi; g. kaus kaki berwarna hitam; dan h. sepatu kulit berwarna hitam bertali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id