Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) bagi Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c menggunakan Atribut sebagai berikut: a. tanda pangkat di pundak; dan b. tanda jabatan bagi pejabat struktural.
Koreksi Anda