Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDK untuk pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. kerah berdiri;
2. 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
3. kancing luar.
b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. tanpa lipatan di bawah dan tanpa rimpel; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, dan 2 (dua) buah saku bobok samping lurus.
(2) PDK wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
b. kerah berdiri;
c. 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
d. kancing luar.
e. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
f. tanpa lipatan di bawah;
g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping.
(3) Selain menggunakan celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PDK wanita juga dapat menggunakan rok panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas mata kaki dengan rimpel di belakang sebelah bawah, jilbab sewarna dengan celana/rok.
(4) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan;
b. dasi berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan;
c. tanda pengenal;
d. papan nama/nama dada;
e. ikat pinggang bahan nilon berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang pemasyarakatan; dan
e. kaus kaki berwarna hitam; dan
f. sepatu berwarna hitam.
Koreksi Anda
