Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
PDK Pemasyarakatan terdiri atas:
a. PDK Pegawai yang bertugas sebagai pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan;
b. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan anak; dan
c. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi.
Koreksi Anda
