Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDK Pemasyarakatan terdiri atas: a. PDK Pegawai yang bertugas sebagai pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan; b. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan anak; dan c. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi.
Koreksi Anda