Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib digunakan pegawai pada setiap Unit Eselon I setiap hari Senin sampai dengan hari Rabu kecuali Unit Eselon I pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Unit Eselon I pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya; dan (2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya wajib menggunakan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id