Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH II untuk wanita terdiri atas: a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: 1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan pendek khusus untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan lengan panjang untuk wanita berjilbab; 2. kerah rebah; 3. lidah pundak (skoder); 4. belahan pinggir di ujung bawah lengan; 5. variasi jahitan benang besar; 6. 1 (satu) buah saku bobok di dada kiri dengan penutup; dan 7. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bawah. b. rok berwarna biru tua berdesain sebagai berikut: 1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah kecuali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian menggunakan rok menutup lutut dengan belahan di belakang sebelah bawah; 2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dan jilbab sewarna dengan rok khusus wanita berjilbab. (2) Atribut PDH II untuk wanita selain Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; dan d. sepatu kulit warna hitam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id