Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH II untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: 1. kerah berdiri; 2. lidah pundak (skoder); 3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan 4. 6 (enam) buah kancing baju. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: 1. tanpa lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan 3. 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang sebelah kanan. (2) Atribut PDH II untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; e. kaus kaki berwarna hitam; dan f. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda