Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH I untuk wanita terdiri atas: a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: 1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab; 2. kerah rebah; 3. belahan pinggir di ujung bawah lengan; 4. variasi jahitan benang besar; 5. kancing dalam; dan 6. 1 (satu) buah saku bobok tertutup di dada kiri. b. rok berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: 1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; 2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dengan jilbab sewarna rok khusus wanita berjilbab. (2) Atribut PDH I untuk wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; dan e. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda