Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDH I untuk wanita terdiri atas:
a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
2. kerah rebah;
3. belahan pinggir di ujung bawah lengan;
4. variasi jahitan benang besar;
5. kancing dalam; dan
6. 1 (satu) buah saku bobok tertutup di dada kiri.
b. rok berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah;
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dengan jilbab sewarna rok khusus wanita berjilbab.
(2) Atribut PDH I untuk wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan;
b. tanda pengenal;
c. papan nama/nama dada;
d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; dan
e. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda
