Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH I untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang dengan manset kancing 1 (satu) berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: 1. kerah berdiri; 2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas; 3. kancing dalam; dan 4. 2 (dua) buah belahan di bagian belakang. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: 1. tanpa rimpel dan lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang. (2) Atribut PDH I untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; e. kaus kaki berwarna hitam; dan f. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id