Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDH I untuk pria terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang dengan manset kancing 1 (satu) berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. kerah berdiri;
2. 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
3. kancing dalam; dan
4. 2 (dua) buah belahan di bagian belakang.
b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.
(2) Atribut PDH I untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan;
b. tanda pengenal;
c. papan nama/nama dada;
d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian;
e. kaus kaki berwarna hitam; dan
f. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda
