Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
PDH terdiri atas:
a. PDH I yaitu PDH yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II kecuali pejabat eselon I dan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian; dan
b. PDH II yaitu PDH yang digunakan oleh seluruh Pegawai.
Koreksi Anda
