Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat
(2), dan Pasal 7 ayat (3) bagi Pegawai Imigrasi juga menggunakan Atribut tanda pejabat imigrasi bagi Pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian.
Koreksi Anda
