Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) PDU II untuk pria terdiri atas:
a. jas lengan pendek berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. kerah berdiri;
2. lidah pundak (skoder);
3. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di dada;
4. 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;
5. 4 (empat) kancing baju berwarna hitam; dan
6. belahan di tengah bagian belakang.
b. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut:
1. tanpa lipatan di bawah;
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan;
3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang;
(2) PDU II untuk wanita terdiri atas:
a. jas berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. kerah rebah;
2. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus wanita berjilbab;
3. lidah pundak (skoder);
4. 2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah bawah;
5. 4 (empat) buah kancing baju; dan
6. belahan di tengah bagian belakang.
b. rok sewarna dengan jas dengan berdesain sebagai berikut:
1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau
2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah khusus wanita berjilbab.
(3) Atribut PDU II sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. tutup kepala berupa topi pet sewarna celana dengan logo kementerian;
b. ikat pinggang dari kain sewarna jas dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna hitam berbentuk segi empat dengan logo kementerian;
c. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan;
d. lencana unit kerja di atas saku kiri;
e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi;
f. papan nama/nama dada;
g. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri tanpa medali;
h. kaus kaki warna hitam; dan
i. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda
