Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDU II untuk pria terdiri atas: a. jas lengan pendek berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: 1. kerah berdiri; 2. lidah pundak (skoder); 3. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di dada; 4. 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup; 5. 4 (empat) kancing baju berwarna hitam; dan 6. belahan di tengah bagian belakang. b. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut: 1. tanpa lipatan di bawah; 2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan; 3. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; (2) PDU II untuk wanita terdiri atas: a. jas berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: 1. kerah rebah; 2. lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus wanita berjilbab; 3. lidah pundak (skoder); 4. 2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah bawah; 5. 4 (empat) buah kancing baju; dan 6. belahan di tengah bagian belakang. b. rok sewarna dengan jas dengan berdesain sebagai berikut: 1. panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau 2. panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah khusus wanita berjilbab. (3) Atribut PDU II sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala berupa topi pet sewarna celana dengan logo kementerian; b. ikat pinggang dari kain sewarna jas dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna hitam berbentuk segi empat dengan logo kementerian; c. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan; d. lencana unit kerja di atas saku kiri; e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi; f. papan nama/nama dada; g. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri tanpa medali; h. kaus kaki warna hitam; dan i. sepatu kulit berwarna hitam.
Koreksi Anda