Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
a. PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
b. PDU I yaitu PDU yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II serta Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi; dan
c. PDU II yaitu PDU yang digunakan oleh seluruh Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi.
Koreksi Anda
