Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: b. PDU I yaitu PDU yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II serta Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi; dan c. PDU II yaitu PDU yang digunakan oleh seluruh Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi.
Koreksi Anda