Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nom or M.01.KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik INDONESIA;
b. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02.KP. 10.10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
INDONESIA Nomor M.01.KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik INDONESIA;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.0 1 - KP. 10.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.01-KP.10.10 Tahun 2000 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Dep artemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik INDONESIA;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.KP.07.02 Tahun 2010 tentang Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
