Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wanita yang sedang hamil pada hari kerja wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut.
(2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda pengenal; dan
b. papan nama/nama dada.
(3) Desain, warna bahan Pakaian Dinas wanita hamil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
