Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wanita yang sedang hamil pada hari kerja wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal; dan b. papan nama/nama dada. (3) Desain, warna bahan Pakaian Dinas wanita hamil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id