Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan oleh Pimpinan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda