Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan oleh Pimpinan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
