Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing unit. 2. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Koreksi Anda