Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
1. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing unit.
2. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Koreksi Anda
