Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian batik digunakan pegawai pada setiap Unit Eselon I hari Kamis dan Jum’at kecuali Direktorat Jenderal Pemasyaratan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya; (2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya menggunakan batik setiap hari Jum’at; dan (3) Atribut pakaian batik terdiri atas: a. pin kementerian dan pin pemasyarakatan atau pin imigrasi; b. papan nama/nama dada; dan c. tanda pengenal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Pasal.id