Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pakaian batik digunakan pegawai pada setiap Unit Eselon I hari Kamis dan Jum’at kecuali Direktorat Jenderal Pemasyaratan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya;
(2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya menggunakan batik setiap hari Jum’at; dan
(3) Atribut pakaian batik terdiri atas:
a. pin kementerian dan pin pemasyarakatan atau pin imigrasi;
b. papan nama/nama dada; dan
c. tanda pengenal.
Koreksi Anda
