Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA digunakan dalam upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA, upacara hari besar nasional, atau acara lain yang ditentukan.
(2) Atribut pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA terdiri atas:
a. tutup kepala berupa peci nasional berwarna hitam polos untuk pria;
b. pin Korps Pegawai Republik INDONESIA;
c. papan nama/nama dada; dan
d. tanda pengenal.
Koreksi Anda
