Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Pusat bertugas:
a. memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan, saksi dan alat bukti lainnya dalam sidang Majelis Kode Etik; dan
b. memutus di tingkat banding atas keberatan Pegawai Imigrasi terhadap putusan Majelis Kode Etik Daerah.
(2) Majelis Kode Etik Daerah bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai Imigrasi di daerah yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan, saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam Sidang Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
