Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui rapat Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kepala Satuan Kerja berdasarkan musyawarah mufakat.
Koreksi Anda
