Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui rapat Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kepala Satuan Kerja berdasarkan musyawarah mufakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id