Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Majelis Kode Etik Pusat; dan b. Majelis Kode Etik Daerah. (3) Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Majelis Kode Etik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id