Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Majelis Kode Etik Pusat; dan
b. Majelis Kode Etik Daerah.
(3) Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Majelis Kode Etik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
