Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Imigrasi yang dilaporkan atau diadukan melanggar Kode Etik oleh sidang Majelis Kode Etik diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitas namanya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id