Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi tertulis dari Majelis Kode Etik yang menyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi disertai dengan usul penjatuhan hukuman disiplin.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertutup atau secara terbuka.
(4) Dalam hal Pegawai Imigrasi dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Imigrasi tersebut.
Koreksi Anda
