Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Kode Etik wajib memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang Majelis Kode Etik. (2) Sekretariat Majelis mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan Keputusan Majelis Kode Etik. (3) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id