Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik harus lebih tinggi dari Pegawai Imigrasi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Koreksi Anda
