Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Kode Etik Daerah memeriksa setiap laporan dan/atau pengaduan terhadap Pegawai Imigrasi di daerah yang diduga melanggar kode etik.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Majelis Kode Etik Daerah dengan mempertimbangkan keterangan Pegawai Imigrasi yang bersangkutan, saksi, dan alat bukti lainnya.
Koreksi Anda
