Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau dari lingkungan Imigrasi mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi diterima, ditampung dan dibahas secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda