Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau dari lingkungan Imigrasi mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi diterima, ditampung dan dibahas secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
