Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Imigrasi terhadap diri sendiri, meliputi:
a. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian;
b. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi tugas di bidang masing- masing dalam rangka menjaga citra institusi imigrasi, bangsa dan negara;
d. tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme;
e. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok tertentu yang merugikan bangsa dan negara;
f. tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara;
g. menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan sebagai Pegawai Imigrasi;
h. menolak menjadi perantara bagi pihak lain dengan mendapat imbalan atau tidak untuk mengurus usaha, pekerjaan, perijinan, pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian;
i. tidak memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan keimigrasian;
j. meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat serta menjaga citra institusi imigrasi; dan
k. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya.
Koreksi Anda
