Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Imigrasi dalam berorganisasi, meliputi:
a. melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi keimigrasian;
b. melaksanakan perintah, kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bersikap netral, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus dari suatu partai politik;
d. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi imigrasi;
e. tidak melakukan penyiksaan atau kekerasan dalam penegakan hukum keimigrasian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, tindakan keimigrasian dan pendetensian;
f. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas keimigrasian;
g. membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama pegawai dan pihak terkait lainnya;
h. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
i. melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
j. tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan negara asing atau lembaga internasional tanpa ijin Pemerintah Republik INDONESIA;
k. tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan/atau merugikan institusi imigrasi, kepentingan bangsa dan negara;
l. mengelola dan menyetorkan ke kas negara seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Pegawai Imigrasi yang berpangkat Pembina ke atas atau yang memangku jabatan eselon I dan II menghindari kedudukan, baik langsung maupun tidak langsung sebagai Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta; dan
n. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan khususnya di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
