Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Imigrasi dalam bernegara, meliputi: a. melaksanakan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta memelihara harkat dan martabat bangsa dan negara; b. bersikap menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; d. menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap orang dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan negara; e. memperhatikan dan memberikan hak warga negara sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi dan UNDANG-UNDANG; f. menghormati dan menghargai adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya setiap orang yang berlatar belakang sosial kebudayaan yang berbeda; g. mencegah dan/atau menindak dengan tegas usaha atau kegiatan penyelundupan dan/atau perdagangan manusia maupun kejahatan terorganisir antar negara lainnya dalam rangka menegakkan kehormatan, kedaulatan bangsa dan negara serta perlindungan hak asasi manusia; h. melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa penyelidikan, penyidikan dan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang kegiatan dan keberadaannya tidak dikehendaki di INDONESIA karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan i. melakukan penegakan hukum terhadap setiap warga negara INDONESIA yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id