Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda