Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi tercermin dalam Sasanti Imigrasi, Tri Fungsi Imigrasi, dan Panca Bhakti Imigrasi.
(2) Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mentaati dan mematuhi hukum serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. ikut serta secara aktif menegakkan pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sesuai konstitusi dan nilai kemanusiaan;
d. menjaga dan memelihara kehormatan serta kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f. menjaga citra serta memelihara kehormatan diri dan institusi secara konsisten.
Koreksi Anda
