Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Imigrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab di bidang keimigrasian.
2. Kode Etik Pegawai Imigrasi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Imigrasi yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi.
4. Pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Imigrasi yang bertentangan dengan Kode Etik.
Koreksi Anda
