Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Panda berwenang : a. membentuk panitia pelaksana di daerah; dan b. menentukan kelulusan kesamaptaan di daerah.
Koreksi Anda