Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Panda berwenang :
a. membentuk panitia pelaksana di daerah; dan
b. menentukan kelulusan kesamaptaan di daerah.
Koreksi Anda
