Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengadaan CPNS Depkumham, Panda bertugas: a. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham di daerah; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; c. menyiapkan perlengkapan pengadaan CPNS Depkumham di daerah; d. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran CPNS Depkumham di daerah; e. memberikan kartu ujian kepada pelamar di daerah; f. menerima berkas soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer dari Panpus; g. melaksanakan Tes Kesamaptaan untuk tenaga pengamanan pemasyarakatan di daerah; h. mengumumkan hasil tes kesamaptaan di daerah; i. menyampaikan jumlah pelamar bukan tenaga pengamanan dan pelamar tenaga pengamanan yang telah lulus tes kesamaptaan kepada Panitia Pusat (untuk penggandaan materi ujian tulis); j. melaksanakan Ujian Tertulis di daerah; k. menyebarluaskan pengumuman kelulusan akhir setelah menerima pemberitahuan/pengumuman dari Panpus; l. melakukan pemberkasan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus dan menyampaikan berkas-berkas pelamar tersebut ke Panpus sebagai bahan penetapan Nomor Induk Pegawai; dan m. membuat laporan secara tertulis kepada Panpus atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham di daerah. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panda bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.
Koreksi Anda