Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Panpus berwenang :
a. menentukan kuota atau lokasi CPNS Depkumham pada tiap-tiap Satuan Kerja Pusat dan Kewilayahan;
b. menentukan kuota pelamar yang lulus tes kesamaptaan;
c. MENETAPKAN kelulusan akhir bagi seluruh pelamar CPNS;
dan
d. meminta laporan kepada Panda dalam hal terdapat informasi telah terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS di Daerah.
Koreksi Anda
