Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Panpus berwenang : a. menentukan kuota atau lokasi CPNS Depkumham pada tiap-tiap Satuan Kerja Pusat dan Kewilayahan; b. menentukan kuota pelamar yang lulus tes kesamaptaan; c. MENETAPKAN kelulusan akhir bagi seluruh pelamar CPNS; dan d. meminta laporan kepada Panda dalam hal terdapat informasi telah terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS di Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Pasal.id