Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS Depkumham, Panpus bertugas : a. menyiapkan jadual kegiatan pengadaan CPNS Depkumham; b. menyiapkan pedoman pengadaan CPNS Depkumham; c. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham; d. menyiapkan materi ujian tertulis; e. melaksanakan ujian tulis untuk pelamar CPNS Pusat; f. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; g. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran di Pusat; h. memberikan nomor peserta seleksi di Pusat; i. memeriksa dan menilai hasil seleksi seluruh pelamar; j. mengumumkan hasil seleksi Pengadaan CPNS Depkumham; dan k. membuat laporan secara tertulis kepada Menteri atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panpus bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Pasal.id