Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS Depkumham, Panpus bertugas :
a. menyiapkan jadual kegiatan pengadaan CPNS Depkumham;
b. menyiapkan pedoman pengadaan CPNS Depkumham;
c. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham;
d. menyiapkan materi ujian tertulis;
e. melaksanakan ujian tulis untuk pelamar CPNS Pusat;
f. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
g. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran di Pusat;
h. memberikan nomor peserta seleksi di Pusat;
i. memeriksa dan menilai hasil seleksi seluruh pelamar;
j. mengumumkan hasil seleksi Pengadaan CPNS Depkumham; dan
k. membuat laporan secara tertulis kepada Menteri atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panpus bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
