Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pelamar yang telah dinyatakan lulus dipanggil untuk menghadap panitia melalui surat panggilan dengan membawa dokumen yang diperlukan dalam pengangkatan sebagai CPNS Depkumham.
Koreksi Anda
