Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelamar yang telah dinyatakan lulus dipanggil untuk menghadap panitia melalui surat panggilan dengan membawa dokumen yang diperlukan dalam pengangkatan sebagai CPNS Depkumham.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Pasal.id