Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan hasil setiap tahap ujian ditetapkan dengan surat keputusan Panpus/Panda.
(2) Penentuan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir dilaksanakan oleh Panpus dalam suatu rapat kelulusan.
(3) Penetapan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal Departemen atas nama Menteri.
Koreksi Anda
